Minggu, 15 Januari 2012

Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah



PEDOMAN
PENILAIAN KINERJA
PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH














PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2011

KATA PENGANTAR


Dalam rangka mewujudkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang profesional, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perpustakaan dan Ketua Program Studi.

Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas  dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perputakaan dan Ketua Program Studi.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja yang akan efektif pada 1 Januari 2013, perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah serta pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior yang akan menjadi tim penilaian kinerja.

Pedoman Penilaian Kinerja ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah menerbitkan Instrumen Penilaian Kinerja dan buku Pedoman Penilaian Kinerja ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah

Kepala Badan PSDMP dan PMP

Prof. Dr. Syawal Gultom
 NIP. 1962020319870311002
DAFTAR  ISI


Kata  Pengantar ..................................................................................................................  i
Daftar Isi .............................................................................................................................  ii

BAB  I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum...................................................................................................... 3
C. Tujuan................................................................................................................. 3
D. Target Pencapaian.............................................................................................. 4
E.  Manfaat.............................................................................................................. 4

BAB  II  KONSEP  PENILAIAN KINERJA  PENGAWAS  SEKOLAH
A.      Pengertian Penilaian Kinerja............................................................................. 5
B.      Aspek Penilaian Kinerja..................................................................................... 5
C.      Jenis Penilaian Kinerja....................................................................................... 5
D.     Tujuan Penilaian Kinerja................................................................................... 5
E.      Manfaat Penilaian Kinerja................................................................................ 6
F.       Prinsip Penilaian Kinerja................................................................................... 7
G.     Penanggungjawab Penilaian............................................................................. 8
H.     Tim Penilaian..................................................................................................... 9

BAB  III  RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
A.      Pengawas Muda................................................................................................ 10
B.      Pengawas Madya.............................................................................................. 15
C.      Pengawas Muda................................................................................................ 23

BAB IV  PROSEDUR PENILAIAN KINERJA PENGAWAS  SEKOLAH
A.      Persiapan........................................................................................................... 33
B.      Pelaksanaan Penilaian....................................................................................... 33
C.      Verifikasi data................................................................................................... 35
D.     Pengolahan Hasil Penilaian............................................................................... 35
E.      Pengambilan Keputusan.................................................................................... 37
F.       Contoh  Pengolahan Penilaian  Kinerja............................................................. 38

BAB V   PENUTUP............................................................................................................... 40


BAB I
PENDAHULUAN


A.        LATAR BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu  pendidikan  adalah  standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya.
            Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan  bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
            Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas pokok pengawas sekolah.
            Istilah Pengawas Satuan Pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 berubah penyebutan sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menjadi Pengawas Sekolah. Berdasarkan itu, sebutan Pengawas Sekolah berlaku pula untuk pengawas di lingkungan Kementerian Agama.
Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan  pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Dari uraian diatas dapat diidentifikasi bahwa yang semula terdapat istilah yang sangat populer dalam konteks tugas pengawasan yaitu supervisor,  dengan terbitnya Permenpan No 21 Tahun 2010,  istilah supervisi berubah menjadi pengawasan.
Prestasi kerja pengawas sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk  melaksanakan penilaian kinerja pengawas sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja pengawas sebagai dasar untuk mengembangkan fungsi pengawasan pendidikan dan pengembangan karir pengawas.
B.   DASAR HUKUM
Dasar hukum penyusunan panduan pelaksanaan tugas pengawas sekolah  adalah:
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
7.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
8.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

C.      TUJUAN
Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Pekolah ini disusun dengan tujuan, seperti berikut
1.      Menyediakan acuan bagi pengawas untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas akademik dan manajerial di sekolah yang dibinanya.
2.      Dasar untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja pengawas sekolah.
3.      Landasan melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial di sekolah yang dibinanya sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.

D.     TARGET PENCAPAIAN
1.        Seluruh pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial merujuk pada pedoman pelaksanaan tugas yang dibakukan.
2.        Terwujudnya instrumen baku yang dapat digunakan sebagai arah dalam pelaksanaan program pengawasan sehingga jelas apa yang seharusnya pengawas lakukan dan apa yang seharusnya pengawas nilai sendiri sebagai proses evaluasi diri.  
3.        Melalui pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial, dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan pada tiap kabupaten kota.

E. MANFAAT
Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah/Madrasah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
1.         Pengawas sekolah/madrasah dalam menilai kinerjanya dalam   melaksanakan tugas pengawasan akademik dan pengawasan manajerial di sekolah/madrasah yang dibinanya.
2.         Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi profil kinerja pengawas.
3.          Pemangku kebijakan dalam penyediaan data yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi pengawas  melalui program pendidikan dan latihan serta pengembangan profesi pengawas berbasis data evaluasi hasil kinerja.
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

A.   PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja (performance assessment) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama pengawas sekolah dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

B.   ASPEK PENILAIAN KINERJA
Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja pengawas sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 2010  yang meliputi:
1.           Penyusunan program pengawasan
2.           Pelaksanaan program pengawasan
3.           Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
4.           Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/ atau kepala sekolah
5.           Pelaksanaan tugas di daerah khusus.

C.   JENIS PENILAIAN
Jenis penilaian yang digunakan dalam menilai kinerja pengawas meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan bersiklus yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan kalender pengawasan sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang pengawas diangkat sebagai pengawas dan pelaksanaannya bersiklus sepanjang seorang pengawas bertugas.

D.   TUJUAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah bertujuan untuk : (1) memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan, (2) mendeskripsikan kinerja pengawas secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja pengawas secara nasional, (3) menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program  pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas yang bermartabat  dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional. Pengawas bermartabat ditunjukkan dengan tingkat penguasaan kompetensi : (1) supervisi akademik, (2) supervisi manajerial, (3) evaluasi pendidikan, (4)penelitian dan pengembangan, (5) kompetensi kepribadian, dan (6) kompetensi sosial.

E.    MANFAAT PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah diharapkan bemanfaat bagi para pengawas dalam:
1.      menentukan nilai kinerja melalui evaluasi diri sehingga pengawas dapat melakukan perbaikan pelaksanaan tugasnya.
2.      menentukan nilai kinerja pengawas sekolah sebagai dasar  menentukan dasar untuk kenaikan pangkat dan golongan.
3.      mengembangkan analisis kekuatan dan kelemahan proses dan hasil pelaksanaan tugas pengawas sebagai dasar pengembangan  dan perbaikan mutu profesi    
4.      mengetahui capaian pelaksanaan kinerja yang telah dilakukannya selama satu periode tertentu, sebagai bagian dari refleksi diri, dalam rangka meningkatkan kualitas kerjanya di masa berikutnya :
5.      mengelola sistem informasi hasil pengawasan berupa profil kinerja pengawas sekolah sebagai input dalam pengambilan keputusan peningkatan dan penjaminan mutu melakukan pembinaan, promosi, dan pengembangan karir pengawas sekolah/madrasah.pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
6.      bagi sekolah/madrasah binaan pengawas sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Guru, Staf sekolah), hasil penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan kemitraan (partnership) dengan pengawas sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

F.       PRINSIP PENILAIAN KINERJA
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.          Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
2.          Ojektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.          Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan pengawas sekolah/madrasah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.          Terpadu, berarti penilaian kepada pengawas sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepengawasan.
5.          Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6.          Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja pengawas sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus menerus secara periodik.
7.          Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.          Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.
9.          Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

G.   PENANGGUNG JAWAB PENILAIAN
Penilaian kinerja pengawas sekolah merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengelolaan kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan menggunakan Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional, membentuk tim penilai yang  terlatih atau memiliki kewenangan untuk membimbing, serta dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja oleh koordinator pengawas sekolah.

H. TIM PENILAI
Penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun,  Penilai yang berwenang menilai kinerja pengawas sekolah dapat berasal dari unsur Dinas Pendidikan, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) , Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas), Pengawas Senior yang telah memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah. Penilai Kinerja pengawas sekolah/madrasah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, yang dapat diwakili oleh kepala bidang yang relevan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai seperti di bawah ini.
1.      Masa tugas  Penilai adalah  3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
2.      Tim penilai yang menilai seorang pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas  2 (dua) orang.
3.      Pangkat dan golongan penilai minimal setingkat lebih tinggi dari pada  yang dinilai.
4.      Telah berpengalaman sebagai pengawas sekolah minimal 4 tahun.
5.      Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian.
6.      Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
7.      Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
Memiliki sertifikat sebagai Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah.

 Lanjutannya nanti ya saya dah ngantuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar